berita

E-HIBAH

Admin admin sipjaki February 2023 Terbaru
E-HIBAH

Hibah adalah bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang diberikan  kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dan partai politik yang secara spesifik  telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara  terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Sistem Hibah Elektronik yang selanjutnya disebut e-hibah adalah sistem yang berbasis website yang mencakup proses registrasi lembaga, pengajuan proposal hibah,verifikasi dan evaluasi,penetapaan penerima hibah,pencairan dana dan pelaporan hasil hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah

  1. Hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat,pemerintah daerah lain,BUMN,BUMD, Badan dan Lembaga serta Ormas,Parpol
  2. Pemberian Hibah harus sesuai format tata naskah pemberian hibah
  3. Hibah dilaksanakan melalui e-hibah kecuali hibah yang dilaksanakan secara terus-menerus dan hibah yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat

 

  • PERMENDAGRI 77 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
  • PERBUP 8 Tahun 2022  tentang TATA CARA PENANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL